Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Bongkar Pelanggaran HAM di Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap!

Komnas HAM Bongkar Pelanggaran HAM di Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seriring perkembangan yang ada dengan penetapan tersangka dan rekonsturksi pembunuhan Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pelanggaran tersebut mulai dari hak hidup hingga hak anak. Temuan pelanggaran ditemukan dari hasil penyelidikannya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, dibunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masuk dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Kemudian pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. Hal dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri, istri Ferdy Sambo) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasanya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," kata Beka memaparkan.

Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," ujar Beka.

Tindakan yang dimaksud antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.

"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.

Tak hanya itu, ditemukan juga pelanggaran hak anak. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Akibatnya anak mereka mendapat perundungan.

"Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Beka.

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," sambung Beka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: