Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Istri Ferdy Sambo Harusnya Ditahan: Kok Dia Belum Ditahan, Itu Aneh!

Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Istri Ferdy Sambo Harusnya Ditahan: Kok Dia Belum Ditahan, Itu Aneh! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu di antara banyaknya hal yang disoroti dari perkembangan kasus Brigadir J adalah tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah jadi tersangka.

Mengenai hal ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan istri Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Seharusnya, lanjut Arist, Putri Candrawathi langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

"Kok, dia belum ditahan, sudah minta untuk penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, nah, itu aneh," kata Arist dilansir dari JPNN.com, Minggu (4/9).

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Komnas HAM Tentang Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, LPSK: Ibu PC Masih Bisa Teriak

"Bagaimana alasan kemanusiaan sementara pelaku justru tidak manusiawi telah membunuh Brigadir Yosua, di mana kemanusiaannya," sambung Arist.

Arist pun meminta Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi. Arist juga menilai Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri.

"Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati, enggak ada alasan, apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif, kan, berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari," ujar Arist.

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: