Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata

3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mengikuti tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector. 

Tes ini dilakukan langsung oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dan ketiga tersangka itu adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin) (05/09/22).

Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi yang Dilakukan Brigadir J, Kabareskrim Polri: yang Tahu Hanya Allah

Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J. 

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujar Andi Rian. 

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: