Tepis Isu Perselingkungan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf, Kabareskrim: Baru Seminggu Masuk Kerja!
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menepis isu mengenai perselingkuhan antara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangga sekaligus sopir, Kuat Ma’ruf.
Kabar burung itu santer dan viral di kalangan masyarakat, termasuk warganet. Komjen Agus mengatakan dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti setelah penyidik memeriksa saksi dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf baru kembali bekerja selama satu minggu setelah dua tahun absen karena Covid-19.
Baca Juga: Riset Media Sosial, Rata-rata Anggota DPR Dukung Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Dari penjelasan Komjen Agus itulah terungkap juga sejumlah fakta. “Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19.
Kuat Ma'ruf kena Covid, hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus seperti dilansir oleh Antara, Senin (5/9).
Menurut Agus keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya menepis isu perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Waduh! Mau Diperiksa dengan Lie Detector, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Punya Kesempatan Kabur
Terkait rekonstruksi pada 30 Agustus yang menimbulkan pertanyaan publik, yakni saat Kuat berada di dalam kamar Putri di Magelang, Jawa Tengah, terungkap bahwa ketika itu Kuat pengen memastikan kondisi Nyonya Sambo.
“Hal itu berkomunikasi antara S dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Itu dikuatkan dengan keterangan S,” ujar Agus.
S adalah Susi, wanita yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Ada momen Susi sedang berada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mengaku Korban, Kok Bisa Putri Candrawathi Menghilangkan Semua Ponsel Ajudannya?
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi (diduga) sedang menangis.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty