Istri Ferdy Sambo Belum Dikurung di Tahanan, Deolipa Yumara Nggak Main-main Kirim Surat ke Kapolri
"Intinya apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana 21 ayat 4 itu harus ditahan. Ini yang merusak hukum," bebernya.
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara kembali merespons soal Putri Candrawathi yang belum ditahan sampai saat ini, padahal sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto