Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dokter Forensik Membantah, Aktivis HAM Yakin Brigadir J Alami Penyiksaan: Tidak Harus Fisik, Psikologi Juga Termasuk

Dokter Forensik Membantah, Aktivis HAM Yakin Brigadir J Alami Penyiksaan: Tidak Harus Fisik, Psikologi Juga Termasuk Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Suara.com

Bahkan, ia berani untuk memperdebatkan pemahamannya ini, sekalipun sebelumnya dokter forensik pernah menyebut hanya ada luka tembak di tubuh jenazah Brigadir J.

"Itu (penilaian secara) forensik. Penyiksaan itu tidak perlu harus fisik. (Penyiksaan) psikologi itu termasuk," terang Haris.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto Jadi Tersangka dalam Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Perannya

Ia lalu membandingkan dengan nasib para aktivis yang diculik dan mendapat penyiksaan secara psikis. Sebab, mereka ternyata tidak menerima kekerasan fisik apapun.

"Misalnya korban penculikan dan penghilangan aktivis tuh. Kalau kita baca kesaksiannya, mereka diletakkan di satu ruangan, dipasangi lagu dangdut itu melulu diputerin. Itu kan kayak cuci otak," jelas Haris.

"Nah itu masuk penyiksaan, torture. Jadi saya kecewa betul waktu baca laporannya Komnas HAM, ini lembaga negara kok nggak ngomongin penyiksaan," imbuhnya.

Haris juga menyoroti soal penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dilakukan secara berlebihan oleh Ferdy Sambo. Sebab Haris menilai, dalam konteks HAM, tetap saja Brigadir J tidak pantas menerima perlakuan sekejam ini meski telah melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

"Ferdy Sambo waktu datang ke Mabes Polri kan dia bilang ini untuk menjaga kehormatan keluarga. Kan juga banyak konfliknya di situ, dalam artian apa begini cara membalasnya?" kata Haris.

"Nah Komnas HAM harusnya melihat bahwa abuse of power-nya, penyalahgunaan wewenang yang berlebih yang mengakibatkan haknya seseorang. Nah mestinya yang dipotret itu," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: