Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Tuai Protes, Pakar Hukum Punya Pandangan Berbeda: Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum
Tentang PC tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusian, sebenarnya sah-sah saja. Karena, kata dia, semestinya upaya paksa berupa penahanan sebenarnya untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nantinya.
Kalau menurut penyidik yakin tidak melanggar alasan subjektif tersebut dan sudah memperhatikan berbagai aspek, baik itu dengan alasan masih memiliki balita yang masih butuh ibunya, alasan psikologis, atau bahkan alasan kesehatan.
Baca Juga: Punya Nama Mirip, AKP Dyah Candrawati Susul Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Namun, menurut pendapat saya, kasus ibu PC ini bisa dijadikan standar penanganan hukum yang dijalani oleh perempuan lainnya dan masyarakat umumnya tanpa memandang status. Karena penahanan itu sendiri sebenarnya adalah upaya pengekangan hak sementara, dan jika sudah dilakukan penahan sebagian kebebasan orang sudah dikurangi atau terbelenggu," lanjutnya.
Dalam banyak kasus, tambahnya, banyak tersangka yang sudah ditahan berbulan-bulan lamanya, haknya dibelenggu, tetapi faktanya bebas di pengadilan. Jika melihat hal demikian, siapa yang bertanggung jawab.
"Dalam beberapa kasus yang telah kami dampingi, seringkali penyidik langsung menahan dan meminta tersangka silakan dibuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah sehingga cara-cara seperti demikian adalah tidak benar secara hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: