Hati-hati Orang Pandai Berbohong Bisa Kelabui Lie Detector, Jawaban Ferdy Sambo Dipertanyakan
Jawaban Ferdy Sambo dalam uji poligraf menggunakan alat lie detector dipertanyakan. Sebab, jika orang yang ditanya adalah seseorang yang pandai berbohong, maka akan sangat mudah mengelabui hasilnya.
Seperti diketahui, polisi memasang tes pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada pasangan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi untuk menguak fakta Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, pendeteksi kebohongan atau lie detector ini juga digunakan terhadap Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bahkan alat ini juga akan digunakan pada saksi Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi.
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Mengutip Psychology Today, lie detector atau poligraf bekerja dengan cara mendeteksi perubahan halus pada respon fisiologis tubuh, ketika orang itu berbohong.
Teori di balik penggunaan alat ini yaitu saat seseorang berbohong, ia akan mengalami keadaan emosional dan respon tubuh tak biasa pada orang jujur, seperti denyut jantung, tekanan darah, pernapasan dan keringat akan bertambah drastis.
Seperti dilaporkan oleh Live Science, saat seorang mengambil tes poligraf, mesin pertama-tama mencatat garis dasar tanda-tanda vital. Tapi para psikolog secara luas setuju bahwa mereka secara inheren tidak dapat diandalkan, dan National Academy of Sciences menemukan sebagian besar penelitian poligraf "tidak dapat diandalkan, tidak ilmiah dan bias".
Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.
Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Pakai Lie Detector, Ternyata Hasilnya…
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty