Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Diturunkan dari Jabatan Ketum PPP, Suharso Monoarfa Dibegal Skenario Aktor Intelektual!

Bukan Diturunkan dari Jabatan Ketum PPP, Suharso Monoarfa Dibegal Skenario Aktor Intelektual! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konflik internal dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) rupanya mendapatkan perhatian sejumlah pihak termasuk dari Praktisi Hukum, Pitra Romadoni Nasution

Dirinya mengatakan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai ketua umum partai tersebut tidaklah sah.

Baca Juga: Mardiono Bilang PPP di Bawah Suharso Monoarfa Punya Sejarah Buruk

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution, Kamis 8 September 2022.

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," tegasnya.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia tersebut mengatakan pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas kesalahan apa yang dilakukan.

Apabila tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.

Sebab, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.

Baca Juga: 'Tendang' Suharso Monoarfa dari Kursi Ketum PPP, Mardiono Dapat Restu Jokowi? Pengamat: Jangan Mengklaim!

Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi. Namun, yang dipermasalahkan adalah keputusannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: