Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Jadi Plt Ketua Umum PPP, Mardiono Tidak Diakui KPU Ternyata Ini Alasannya

Klaim Jadi Plt Ketua Umum PPP, Mardiono Tidak Diakui KPU Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum partai berlambang Ka’bah itu.

Namun hasil Mukernas nampaknya batal karena Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. 

Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, bukan Muhammad Mardiono.

Baca Juga: Ganjar Pranowo VS Anies Baswedan, Lembaga Survei Beberkan Nama Terkuat dalam Pilpres 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itu pun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.

Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengaku-aku menggantikan Suharso Monoarfa.

KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sengaja Dijegal, Ini Skenario Terburuk Jika Anies Baswedan Terpilih di Pilpres 2024

"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Jumat (9/9/2022).

"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: