Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suharso Monoarfa Amankan Posisi, PPP Pertaruhkan Harga Diri Jika Masih Akui Mardiono

Suharso Monoarfa Amankan Posisi, PPP Pertaruhkan Harga Diri Jika Masih Akui Mardiono Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (tengah) berserta jajaran pengurus berfoto bersama pada pembukaan Mukernas III Dewan Pimpinan Pusat PPP di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). Agenda utama Mukernas PPP tersebut adalah pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum, menggantikan posisi Romahurmuziy yang telah dipecat karena tersandung kasus korupsi. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sengaja Dijegal, Ini Skenario Terburuk Jika Anies Baswedan Terpilih di Pilpres 2024

"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Jumat (9/9/2022).

"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution mengatakan penyebab atau alasan  pergantian ketua umum PPP juga harus jelas. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. 

Baca Juga: Cak Imin Jamin Sebut PKB Kunci Pilpres 2024, Sesumbar Prabowo Bisa Menang dengan Cara Ini!

Apalagi, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: