Saling Lempar: Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kebocoran Data, Kominfo atau BSSN?
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Tugas Kominfo
Tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelanggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
-
Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Membina dan memberi dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: PNBP Kominfo Terus Meningkat, Menkominfo Johnny Targetkan Rp25 T di Tahun 2023
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty