Saling Lempar: Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kebocoran Data, Kominfo atau BSSN?
Baru-baru ini, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala karena seorang hacker bernama Bjorka.
Pasalnya sudah ada lima data penting yang ia berhasil dibocorkan oleh Hacker Bjorka. Yang terbaru dia membocorkan rangkaian surat rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Seperti saling lempar, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa terdapat perbedaan tugas antara kementeriannya dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal menjaga perlindungan data pribadi.
Sebelumnya diketahui dalam rapat bersama Komisi I DPR, Johnny G. Plate menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga: Menkominfo: Hukuman bagi Pelanggar UU PDP Jauh Lebih Berat Dibandingkan Sanksi yang Ada Saat Ini!
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut. Ia menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lantas, seperti apa sebenarnya perbedaan tugas dari Kominfo dan BSSN tersebut?
Diketahui, tugas dan fungsi pokok dari Kominfo lebih pada penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang. Meskipun begitu, Johnny G. Plate juga memastikan bahwa Kominfo akan tetap melakukan koordinasi dengan BSSN untuk melakukan monitoring pengelolaan data publik.
Hal tersebut dikarenakan BSSN sendiri merupakan hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat keamanan Siber Kominfo.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Sebut Pemerintah Tiongkok Dukung Indonesia Lakukan Transformasi Digital
Kewenangan keamanan siber, tidak terkecuali keamanan data digital di Indonesia berada di tangan BSSN. Termasuk data pribadi warga Indonesia yang bocor. Sedangkan, tugas pokok dan fungsi dari Kominfo lebih pada penerapan hukum terkait perlindungan data pribadi.
Melansir dari laman Kominfo, BSSN sendiri memiliki delapan fungsi, diantaranya yaitu terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Berikut perbedaan tugas Kominfo dan BSSN:
Baca Juga: Masyarakat Pasti Gembira, Kominfo dan DPR Torehkan Sejarah Penting di Sektor Digital Indonesia
Tugas Kominfo
Tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelanggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
-
Melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
-
Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Membina dan memberi dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: PNBP Kominfo Terus Meningkat, Menkominfo Johnny Targetkan Rp25 T di Tahun 2023
Tugas BSSN
Disebutkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, tugas dari BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Tugas tersebut kemudian diperjelas menjadi beberapa poin fungsi BSSN pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 1,3 Miliar Data Pribadi Masyarakat Bocor di Tangan Hacker, Berikut Respons Kominfo
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
-
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
-
Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
-
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
-
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
-
Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
-
Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty