Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengomentari pernyataan mantan Kapolres Ogan Komering Timur, AKBP Dalizon, terkait setoran uang senilai Rp 500 juta ke atasannya.
Edi menyebut pernyataan ini perlu diselidiki, sebab jika benar sangat memalukan bagi institusi kepolisian. AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus suap pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 2019.
Dalizon mengatakan menyetor ke mantan atasannya Kombes AS senilai Rp 500 juta. AS ketika itu bertugas di Polda Sumatera Selatan. Dalizon mengatakan soal setoran Rp 500 juta di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9) kemarin.
"Jika pengakuan Dalizon ini terbukti benar, tentu ini sangat memalukan. Bisa dikategorikan sebagai Tindakan Persekongkolan dan tentu tidak dapat dibiarkan," ujar Edi Hasibuan dalam pernyataannya, Minggu (11/9).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini lebih lanjut mengatakan hukum tidak pandang bulu.
Jika benar ada setoran tersebut maka kedua belah pihak harus mempertanggungjawabkan-nya di depan hukum.
"Jadi, baik yang memberi maupun yang mendapat setoran harus diproses secara hukum dan layak diberikan sanksi pelanggaran etik, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," ucapnya.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal bersikap tegas.
"Saya yakin Kapolri tidak akan memberikan tempat kepada oknum yang merusak citra dan menurunkan martabat Polri di tengah masyarakat," pungkas Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: