Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Guru Ilmu Hukum Sebut Larangan PBB

Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Guru Ilmu Hukum Sebut Larangan PBB Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Perubahan pertama diawali dengan konvensi internasional PBB mengenai hukuman mati (death penalty). 

Perubahan terkini mengenai hukuman mati menunjukkan bahwa sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis. 

Negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati, sedangkan negara retensionis merupakan negara-negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati.  

Baca Juga: Bripka RR Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Setelah Tak Satu Suara dengan Ferdy Sambo

Sampai saat ini Indonesia termasuk negara retensionis terhadap hukuman mati, dan hal ini tampak dari sikap Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Material UU Narkotika. 

Namun, jika berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum PBB  No. 44/128 tanggal 15 Desember 1989. 

Resolusi PBB tersebut mengharapkan/mengimbau negara anggota PBB untuk secara evolusioner menghapuskan pidana mati.  

Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020 dimana pidana mati  telah diatur sebagai pidana alternatif bukan lagi menjadi pidana pokok, dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: