Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Guru Ilmu Hukum Sebut Larangan PBB

Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Guru Ilmu Hukum Sebut Larangan PBB Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Prof Romli Atmasasmita, Guru ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menjabarkan mengenai kemungkinan beban hukuman yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. 

“Pernyataan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 telah menghentikan spekulasi awam dan ahli mengenai akhir dari perkara pembunuhan “polisi oleh polisi” yang meramaikan dinamika sosial di seantero Tanah Air”, ungkapnya seperti dilansir dari Republika, Senin (12/09/22). 



Ia mengatakan bahwa ketidakpastian hukum mengenai perkara tersebut berakhir setelah Kapolri menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E untuk membunuh (alm) Brigadir J sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang dan sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat. 

Baca Juga: Tuntutan Masyarakat Akan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi dan Mahfud MD Harus Turun Tangan Lagi

Sedangkan masalah pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J menurutnya sudah terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

Sehingga tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.  

Masalah lain yang juga penting dari peristiwa ini adalah mengenai ancaman pidana mati dalam Pasal 340 KUHP yang merupakan ancaman pidana maksimal bagi Ferdy Sambo. Apakah sepatutnya Ferdy Sambo dipidana mati hanya karena  motivasi pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi terhadap Brigadir J (korban)?  

Baca Juga: Mempertanyakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Alasan Polri Tidak Mengungkapnya ke Publik

Penilaian mengenai standar kepatutan dari aspek kemanusiaan yang adil dan beradab dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan sehubungan dengan pertanyaan tersebut bahkan menjadi polemik yang berlarut-larut di dalam pergaulan masyarakat internasional.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: