Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas di Rapat Paripurna

Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas di Rapat Paripurna Kredit Foto: Kemendagri

Karena itu, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan tersebut.

"Dengan komitmen luar biasa, melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis, sehingga dapat menyelesaikan sesuai dengan jadwal tahapan, dan hari ini kita akan laksanakan pengambilan keputusan tingkat I," terangnya.

Baca Juga: Pokja III Satgas Pengawalan DOB Tingkatkan Kerja Sama Persiapkan Peresmian Provinsi Papua Pegunungan

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya. Namun, setelah menyimak laporan Panja serta pandangan mini fraksi termasuk dari komite I DPD RI, pemerintah berpandangan sama terhadap hal-hal pokok mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun berdasarkan laporan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun Kota Sorong dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi.

Baca Juga: Sejumlah Elemen Gereja di Papua: Jangan Ganggu Rencana Pembangunan Gereja Mile 32

"Sengaja kami sampaikan pada kesempatan ini agar aspirasi tersebut tidak berlalu begitu saja, tapi kami sudah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil rakyat dan sekaligus pembentuk undang-undang," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: