Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Alat Bukti Penting dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Juga Ditemukan, Apa yang Disembunyikan?

Dua Alat Bukti Penting dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Juga Ditemukan, Apa yang Disembunyikan? Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua alat bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga saat ini belum juga berhasil ditemukan. Dua alat bukti penting itu adalah ponsel dan rekening Brigadir J.  

Padahal kasus ini sudah bergulir lebih dari dua bulan hingga dugaan adanya sosok kuat di balik Ferdy Sambo masih jadi pembahasan publik, terutama pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dengan hilangnya dua alat bukti tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menilai kasus kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo, dianggap jalan di tempat.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo Melambat, Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Adanya Konspirasi

"Tapi kode etik yang ditampilkan itu tidak transparan. Karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya," terangnya di Mapolda DIY seperti dikuti dari suarajogja.id pada Selasa (13/9/2022).

Johnson Panjaitan menilai, pelanggaran obstruction lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.

"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," kata dia.

Dalam hal ini sangat disayangkan Johnson, lantaran transparansi dan akuntabel yang dikatakan Polri hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.

"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan," kata dia.

"Karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal institusinya," tambah dia. 

Baca Juga: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia?

"Pola-polanya bagaimana, dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ucapnya.

"Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?" lanjut Johnson.

Apalagi dikatakan Johnson, yang melakukan tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh "polisinya polisi".

Secara substansial, masalah dalam kasus ini ada dua. Yang satu mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana dan kedua yakni bagaimana institusi ini terutama yang berhubungan dengan Satgasus.

 Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Jalur!

"Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," imbuhnya.

Menurut Johnson dua benda penting itu hilang karena adanya tindak menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice).

 Baca Juga: Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

"Saya bukan hanya obstructionnya! Ngomong mau memberantas judi online, dapat, terbukti kan. Tapi kan praktiknya transfer-transfer. Kok tidak ada rekening gendut? Senjata bagaimana? Mengerikan loh," lanjut dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: