Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Terima Suap Gegara Bilang Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas HAM Ogah Bantah: Sudah Selesai!

Disebut Terima Suap Gegara Bilang Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas HAM Ogah Bantah: Sudah Selesai! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Kasus Ferdy Sambo

Sebagaimana dikabarkan, diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, ada empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kumpul-Kumpul di Provos Usai Penembakan Brigadir J, Sambo Mulai Bikin Skenario

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: