Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masker dan Vaksin Sudah Tidak Lagi Wajib di Selandia Baru

Masker dan Vaksin Sudah Tidak Lagi Wajib di Selandia Baru Kredit Foto: Antara/AAP Image/Ben McKay via REUTERS
Warta Ekonomi, Wellington -

Kebijakan wajib masker dan vaksin di Selandia Baru telah berakhir. Peraturan pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun akhirnya selesai.

Dalam konferensi pers mingguannya, Perdana Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan sudah saatnya dengan aman membalik halaman pengelolaan Covid-19 dan hidup tanpa kebijakan luar biasa yang sebelumnya diterapkan.

Baca Juga: Pakai Masker dalam Ruangan Jadi Pilihan buat Warga Malaysia, Menkes Kasih Alasan Logis

"Akhirnya, alih-alih harus merasa apa yang terjadi pada kita, hidup kita dan masa depan kita didikte Covid-19, kita kembali mengambil kendali," kata Ardern, Selasa (13/9/2022).

"Untuk pertama kalinya dalam dua tahun warga Selandia Baru dapat mendekati musim panas dengan lebih banyak kepastian dan yang dibutuhkan bisnis, membantu aktivitas ekonomi lebih besar sangat penting bagi pemulihan ekonomi kami," katanya.  

Semua kebijakan wajib masker dicabut kecuali di fasilitas kesehatan dan panti wreda. Hanya orang yang positif Covid-19 yang wajib melakukan isolasi selama tujuh hari, sementara anggota rumah lainnya tidak perlu melakukannya.

Ardern mengatakan semua wajib vaksin pemerintah juga akan dicabut pada 26 September. Ia menambahkan kini pengusaha dapat memutuskan apakah akan mewajibkan pekerjaan divaksin atau tidak.

Pemerintah juga akan mencabut semua persyaratan vaksin bagi pengunjung dan awak pesawat. Peraturan yang ketat dan lokasinya terpencil mendukung angka infeksi Covid-19 di Selandia Baru tetap rendah.

Pemerintah mencabut kebijakan Covid nol tahun ini ketika sebagian besar masyarakat sudah divaksin. Sejak itu virus dapat menyebar. Negeri Kiwi mengkonfirmasi 1,7 juta kasus infeksi dan 1.950 kasus kematian Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: