"Kita dari DPD memberikan apresiasi kepada Wamenaker yang mendukung dan men-support pembinaan dan dan kapasitas tenaga kerja di pelabuhan. DPD juga akan terus memberikan advokasi agar TKBM ini dijadikan ujung tombak pertumbuhan ekonomi," ujar Fachrul Razi.
Adapun, Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi secara tegas mengatakan, terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan memang sudah diatur dan memiliki payung hukum.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Dukung Pemerintah Berdayakan UMKM Kriya Lewat Koperasi
"Keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker nomor 11 tahun 2020 dan PP 7 tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afimarsi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan. Tapi kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya regulasi yang sudah memberikan kesempatan dan peluang. Ini harus diikuti dengan kesadadan kolektif kita untuk menjadi bagian dari modernisasi pelabuhan itu sendiri," ujar Ahmad Zabadi di hadapan para peserta Rakornas.
Sementara itu, Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M Nasir mengatakan bahwa terkait regulasi yang sempat dikuatirkan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan, pihaknya mengaku bersyukur dengan telah dikeluarkanmya tiga Peraturan Menteri.
"Terkait regulasi yang sangat dikuatirkan kemarin, dengan telah diterbitkannya Permenhub, Permenaker dan Permenkop, paling tidak sudah normal dan aspirasi kita sudah ditampung. Mudah-mudahan sesuai arahan Wamenaker kita bisa meningkatkan profesionalitas dan kinerja sehingga kami bisa mendapatkan sertifikasi," ujar H.M Nasir.
Terakhir, terkait kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga barang serta jasa, Nasir mengatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan ikut terdampak dengan kenaikan itu.
"Saya rasa normal jika kemudian akan ada penyesuain harga angkut barang di pelabuhan setelah kenaikan harga BBM ini. Tapi saya rasa pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan ini," tutup Nasir.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan Korupsi, 13 Pelabuhan Pelindo Tandatangani Pakta Integritas
Sebelumnya, pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan. Melalui Perpres tersebut, TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas