Jokowi Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres 2024, Orang Dekat JK: Masa Iya Jokowi Mau Turun Kelas?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada larangan bagi presiden yang menjabat dua periode untuk maju kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) berikutnya. Hal ini dianggap sebagian pihak sebagai sinyal bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pembina Jenggala Center, Iskandar Mandji, menyinggung soal Mantan Wakil Presiden dua periode, Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, JK dijamin tidak akan maju di kontestasi Pilpres 2024, sekalipun tidak ada larangan untuk ikut berkompetisi.
Baca Juga: Ucapan Presiden 2 Periode Boleh Coba Cawapres Bukan Pernyataan MK
"Pak JK nggak akan maju Pilpres. Sebagai mantan wapres 2 periode, beliau sudah menjadi tokoh bangsa, tugasnya mengawasi republik ini," ujar Iskandar Mandji, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Orang dekat JK ini mengamini tidak ada larangan bagi wapres dua periode maju sebagai capres. Demikian juga, dengan presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres. Regulasi yang tertuang di Pasal 7 UUD 1945, hanya menegaskan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Satu kali masa jabatan.
Politisi senior Partai Golkar ini menjamin, JK tidak berambisi menjadi capres 2024. Saat ini Wapres di era SBY dan Jokowi ini memilih mengabdikan dirinya untuk urusan kemanusiaan seperti memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dewan Masjid Indonesia.
Hal yang sama diyakininya akan ditempuh Presiden Jokowi. Sekalipun, masih kenginan rakyat dipimpin Jokowi. Termasuk, mengambil celah Pasal 7 UUD 1945 yang ditafsirkan bisa menjadi cawapres. Buktinya, dengan munculnya relawan Prabowo-Jokowi untuk 2024.
"Seharusnya, Presiden Jokowi menjadi bapak bangsa seperti SBY. Tidak lagi berkontestasi sebagai cawapres di ajang Pilpres selanjutnya. Masa iya Jokowi mau turun kelas? Ini sama saja merendahkan Jokowi," kelakarnya.
Baca Juga: Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri!
Menilik regulasi tersebut, Iskandar Mandji menilai, perlu ditelaah lebih lanjut. Pasalnya, hal yang sama sempat dilakoni Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang mengusulkan JK kembali menjadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019.
Kala itu, JK sudah melakoni dua kali masa jabatan sebagai Wapres. SBY-JK dan Jokowi-JK. Akhirnya, diputuskan JK tidak kembali maju dan memilih mengabdikan diri sebagai tokoh bangsa saja. Memantau Republik Indonesia agar rakyatnya sejahtera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: