Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seskemenkop-UKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ciptakan Ekosistem Terlindungi

Seskemenkop-UKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ciptakan Ekosistem Terlindungi Kredit Foto: Kemenkop-UKM

Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," kata Arif.

Baca Juga: Menko PMK Perintahkan Pemda Jombang Ajukan Semua Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Direktur Pengembangan UMKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, dan pengelola pasar se-Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: