Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Hingga Berhentikan ASN, Achmad Nur Hidayat: Ngawur!
“Jadi PLT yang ditunjuk tidak boleh mengambil alih peran sovereignty yaitu melakukan program strategis sebagaimana layaknya kepala daerah hasil demokrasi termasuk menggonta ganti posisi strategis. PLT harus melakukan tugas teknis administrasi dan berkomitmen melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya sesuai kesepakatan dengan DPRD,” jelasnya.
Lanjut Achmad, Jjika PLT/PJ Kepala Daerah yang ditugaskan diberikan mandat oleh pemimpin yang diatasnya maka hal ini juga akan sangat rentan bagi proses pemilihan kepala daerah selanjutnya sebab PLT/PJ yang ditunjuk dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkondisikan segala sesuatu untuk kepentingan pemenangan partai politik tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto