Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Hingga Berhentikan ASN, Achmad Nur Hidayat: Ngawur!

Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Hingga Berhentikan ASN, Achmad Nur Hidayat: Ngawur! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

“Jadi PLT yang ditunjuk tidak boleh mengambil alih peran sovereignty yaitu melakukan program strategis sebagaimana layaknya kepala daerah hasil demokrasi termasuk menggonta ganti posisi strategis. PLT harus melakukan tugas teknis administrasi dan berkomitmen melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya sesuai kesepakatan dengan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Bikin Ulah Hina Ustazah Pesantren Lirboyo, Ganjar Pranowo Mulai Disinggung: Bocahe Panjenengan, Kelewat Batas!

Lanjut Achmad, Jjika PLT/PJ Kepala Daerah yang ditugaskan diberikan mandat oleh pemimpin yang diatasnya maka hal ini juga akan sangat rentan bagi proses pemilihan kepala daerah selanjutnya sebab PLT/PJ yang ditunjuk dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkondisikan segala sesuatu untuk kepentingan pemenangan partai politik tertentu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: