Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo bisa tenang, Ferdy Sambo dipastikan tak akan bisa kembali lagi menjadi anggota kepolisian setelah dipecat secara tidak hormat.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal tersebut dan mengatakan putusan KKEP sudah final dan mengikat.
Baca Juga: Gak Cuma Pengacara Brigadir J, Masyarakat Minta Jokowi Tangani Ferdy Sambo Lagi
“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, keputusan memecat Sambo dari kepolisian adalah sikap tegas Polri terhadap para pelaku pelanggaran. Apalagi dalam kasus Sambo, merupakan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran yang dimaksud yakni, berupa perbuatan tercela melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Polri kata Dedi, sudah menyediakan forum formal di internal melalui sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) untuk memastikan pemecatan terhadap Sambo.
Meskipun dikatakannya ada mekanisme pembelaan diri, dan perlawanan atas sidang KKEP melalui banding, upaya hukum banding, adalah forum perlawanan terakhir untuk para anggota Polri pelaku pelanggaran. Termasuk Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...
“Dan itu sudah dilakukan. Dan keputusannya (KKEP banding) sudah diketahui, adalah menolak banding yang bersangkutan. Dan menyatakan perbuatan pelanggar (Sambo) sebagai perbuatan tercela. Dan menguatkan keputusan (KKEP sebelumnya) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat),” ujar Dedi.
Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.
Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang. “Tidak ada seremonial (upacara pelucutan kepangkatan). Diserahkan saja keputusannya (pemecatan) itu sudah bentuk dari seremonial,” ujar Dedi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali, Keluarga Brigadir J Bangkit Lagi, Siap Kawal Terus Kasus Ferdy Sambo
Dalam acara diskusi, Sabtu (17/9/2022), Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengungkapkan celah hukum dalam pemecatan Sambo sebagai dari Polri. Mantan Panglima TNI itu mengatakan Sambo, yang sudah dipecat berpeluang bisa kembali ke Polri lewat keputusan Kapolri yang punya kewenangan mengajukan PK atas putusan KKEP, maupun KKEP banding.
“Undang-undangnya saya lupa. Itu tiga tahun kemudian (setelah putusan KKEP), Kapolri boleh meninjau ulang. Itu bisa,” kata Gatot.
Ia mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Menurut Gatot, aturan internal Polri tersebut, perlu direvisi ulang karena memberi kewenangan kepada Kapolri untuk mem-PK- putusan PTDH terhadap Sambo.
“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri (PK), bisa diralat lagi,” kata Gatot.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, IPW Tunggu Ketegasan Jokowi
Gatot menyarankan, agar Presiden maupun Menko Polhukam meminta Kapolri merevisi atas celah hukum aturan internal Polri tersebut. “Inilah yang saya imbau kepada Presiden, dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” kata dia menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar