Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apakah Bisa ke Psikolog Dengan BPJS? Ini Dia Caranya!

Apakah Bisa ke Psikolog Dengan BPJS? Ini Dia Caranya! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tahukah Anda bahwa untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater, Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan

Psikolog umumnya membantu kita dalam mengetahui apa yang sedang terjadi di dalam diri kita. Selain itu, tentunya psikolog berperan untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan sedang di Alami. 

Yang menjadi permasalahannya adalah, seringkali beberapa orang tidak mampu untuk menghubungi psikolog untuk berkonsultasi. Tentu saja karena untuk datang ke psikolog, Anda membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Namun, untungnya saat ini sudah banyak website-website yang menyediakan jasa konsultasi dengan psikolog dengan mudah dan harga yang cukup terjangkau. Anda bisa tanya dokter online dengan mudah untuk konsultasi. Baca Juga: Pos Indonesia: Kini, Pasien BPJS Kesehatan akan Makin Mudah Dapatkan Obat

Selain itu, Anda juga dimudahkan dengan adanya BPJS Kesehatan yang dapat membantu saat Anda butuh konsultasi ke psikolog. Lalu, bagaimana cara ke psikolog pakai BPJS? Berikut penjelasannya, seperti dilansir Selasa (20/9/2022). Baca Juga: Seskemenkop-UKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ciptakan Ekosistem Terlindungi

BPJS melayani perawatan kesehatan mental

Mungkin masih ada sebagian orang yang tidak mengetahui bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan kesehatan mental. Hal ini terdapat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: Menko PMK Perintahkan Pemda Jombang Ajukan Semua Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan mental ini berfokus pada rehabilitasi dan kuratif. Melalui program ini, salah satu aktivitas yang bisa Anda dapatkan yaitu terapi medikasi. Namun, tentunya Anda harus memastikan bahwa status kepersetaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif. 

Baca Juga: Pos Indonesia: Kini, Pasien BPJS Kesehatan akan Makin Mudah Dapatkan Obat

Selain itu, tindakan perawatan kesehatan mental lainnya, seperti biaya psikoterapi dan pemeriksaan ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Tanscranial Magnetic Stimulation), tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga, untuk layanan yang sudah disebutkan tersebut, Anda harus menggunakan biaya pribadi. 

Bagi pemegang JKN-KIS, Anda akan mendapatkan prosedur pelayanan yang berjenjang. Mulai dari pengobatan, hingga terapi gangguan kesehatan mental. Anda tentunya juga dapat berkonsultasi dengan psikolog tanpa ada batasan waktu. 

Program ini tentunya sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Anda tentunya sudah bisa menikmati program ataupun layanan perawatan kesehatan mental dengan mudah. 

Cara ke psikolog dengan BPJS Kesehatan

Nah, sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan, Anda tentunya ingin menikmati fasiltas dengan optimal. Berikut ini adalah beberapa tahapan atau cara untuk bisa mengklaim perawatan untuk kesehatan mental menggunakan BPJS:

1. Kunjungi faskes tingkat pertama (FKTP). Biasanya faskes tingkat pertama ini merupakan puskesmas ataupun klinik yang terdaftar di BJPS Kesehatan Anda. 

2. Pastikan bahwa faskes tingkat pertama tersebut memiliki poli jiwa. 

3. Persiapkan berbagai berkas yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi kartu BPJS
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga

4. Jika faskes tingkat pertama tidak dapat menangani permasalahan kejiwaan Anda, Anda akan mendapatkan rujukan ke RSUD atau rumah sakit jiwa terdekat. 

5. Jika kondisinya sangat mendesak dan darurat, Anda bisa langsung mendatangi rumah sakit. Namun, tentunya harus memenuhi standar kegawatdaruratan medis. 

6. Di poli jiwa, biasanya Anda akan ditanyakan seputar kondisi kejiwaan. Contohnya adalah, apa yang sedang Anda rasakan, bagaimana kondisi psikis Anda, dan lain sebagainya. 

7. Setelah selesai ditanyai oleh perawat, Anda akan segera melakukan konseling dengan psikolog maupun psikiater. 

8. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan jujur. Ini tentunya dapat membantu proses diagnosis penyakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: