Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Sebut Baru Terima 502 Laporan Penganggaran Belanja Wajib Daerah, 40 Pemda Lagi ke Mana?

Kemenkeu Sebut Baru Terima 502 Laporan Penganggaran Belanja Wajib Daerah, 40 Pemda Lagi ke Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menyampaikan saat ini pihaknya telah menerima laporan penganggaran belanja wajib dari 502 Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Akan tetapi, ia menyebut masih ada 40 Pemda yang masih belum memberikan laporannya.

"Ada 40 Pemda yang laporannya belum masuk. Kalau laporan dia sudah masuk, DAU baru bisa dibayarkan," kata Primanto, dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak!

Adapun, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, laporan tersebut diharapkan diterima sebelum 15 September 2022, sebagai syarat penyaluran DAU bulan selanjutnya.

Di dalam PMK tersebut juga dijelaskan sebanyak 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) Oktober sampai Desember 2022 wajib digunakan oleh Pemda untuk menambah anggaran perlindungan sosial.

Baca Juga: Menkeu Beberkan Anggaran Perlinsos Tahun 2023 Sebesar Rp479,1 Triliun, Simak Rinciannya!

"Dua persen itu sebetulnya batas bawah. Tapi kalau Daerah mengalokasikan lebih dari itu, justru itu yang diharapkan," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mengurangi dampak inflasi, Primanto menyebut Pemda memiliki dua pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni pos bantuan sosial (bansos) dan pos anggaran tak terduga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: