Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Aset Digital Rusia Akan Berikan Akses pada Kripto untuk Transaksi Lintas Batas

RUU Aset Digital Rusia Akan Berikan Akses pada Kripto untuk Transaksi Lintas Batas Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Rusia melalui Kementerian Keuangan Rusia sebelumnya tengah menyusun RUU terkait dengan aset atau mata uang digital terutama cryptocurrency, dan kini kepala Departemen Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan Rusia, Ivan Chebeskov memberikan rincian baru mengenai RUU yang sedang disusun.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (20/9/2022), rincian terbaru dari rancangan undang-undang yang tengah disusun ini rencananya akan dapat menyediakan infrastruktur lokal dan memungkinkan bisnis untuk menegosiasikan penggunaan cryptocurrency dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp859 Triliun, Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Hub Kripto Dunia

Sebelumnya, pada 13 September lalu Perdana Menteri Rusia, Mikhail Mishustin memberikan perintah kepada Kementerian Keuangan, Bank Sentral, Layanan Pajak Federal, Layanan Pemantauan Keuangan Federal dan Layanan Keamanan Federal Rusia untuk mencapai konsuses mengenai undang-undang yang mengatur penerbitan, peredaran, penambangan, dan penggunaan cryptocurrency untuk transaksi internasional namun tidak mencakup penggunaan kripto dalam negeri.

Oleh karenanya, menanggapi instruksi ini Chebeskov mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Sentral akan memulai diskusi mengenai regulasi cryptocurrency. Meskipun pada awalnya Bank Sentral Rusia tidak menyetujui kripto untuk pembayaran, namun kini Bank Sentral mungkin siap untuk menyetujui penggunaan kripto dalam transaksi lintas batas atau skala internasional.

Yang jelas, saat ini RUU terkait dengan aset digital yang tengah disusun itu akan memberikan kelonggaran terhadap bisnis dalam penggunaan kripto untuk perdagangan internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: