Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Apresiasi Pelaksanaan Sidang Pertama Pengadilan HAM Kasus Paniai

KSP Apresiasi Pelaksanaan Sidang Pertama Pengadilan HAM Kasus Paniai Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi kelancaran pelaksanaan sidang pertama pengadilan HAM kasus Paniai, yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/9/2022) kemarin.

"Kami berharap sidang-sidang selanjutnya juga berjalan lancar sehingga proses peradilan bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen dan imparsial, karena semua mata, termasuk internasional tertuju ke Pengadilan HAM ini," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Percepat Pemenuhan Hak Korban

Jaleswari mengatakan pelaksanaan Pengadilan HAM kasus Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo  No. 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai pelangggaran HAM yang berat, sedangkan secara nonyudisial, yakni dengan pembentukan tim penyelesaian nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca Juga: Perkuat Integritas Sistem Keuangan Nasional, KSP Dorong Penilaian Risiko Kejahatan Ekonomi Korporasi

"Untuk itu dua jalur yaitu yudisial dan nonyudisial ditempuh secara paralel untuk saling melengkapi," tegas Jaleswari.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penyelesaiaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: