Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Cuman Rp3 Juta Sebulan, Gubernur Papua Lukas Enembe Bisa Setor Tunai Lebih dari 500 Miliar

Gaji Cuman Rp3 Juta Sebulan, Gubernur Papua Lukas Enembe Bisa Setor Tunai Lebih dari 500 Miliar Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

“Lukas tumbuh besar di daerah pegunungan yang terpencil dikelilingi hutan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sangat terbatas. Itu sebabnya begitu lulus SD, Lukas kecil sampai harus merantau ke Sentani agar bisa melanjutkan SMP di sekolah yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pengacara Lukas Enembe, Mendagri Tito Karnavian Bantah Politisasi Kasus Gubernur Papua

Usai kuliah, Lukas diterima sebagai PNS dan dimulailah karir Lukas sebagai

birokrat lalu jadi Wakil Bupati, naik jadi Bupati, naik lagi jadi Gubernur. 

“Tapi kata orang harta dan tahta memang godaan terbesar setiap manusia kalau kata Abraham banyak orang bisa tahan dengan kesengsaraan. Tapi kalau mau mengetahui karakter seseorang beri dia kekuasaan,” jelas Grace. 

Menurut peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2000, kata Grace, gaji pokok Gubernur itu hanya 3 juta per bulan. 

Baca Juga: Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe

Lalu berdasarkan PP nomor 109 tahun 2000 negara juga menyediakan rumah jabatan biaya pemeliharaan dan kendaraan dinas masih ada lagi biaya operasional yang disesuaikan dengan pendapatan asli daerah.

“Nah meski gaji pokoknya kecil, biaya penunjang operasional ini umumnya, jauh lebih besar kalau hanya mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah rasanya sulit dipercaya Lukas Enembe punya harta ratusan miliar rupiah,” terang dia.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: