Polri Tegaskan Tidak Ada Adik atau Kakak Asuh dalam Kasus Ferdy Sambo: Tidak Ada, Hanya Dugaan!
"Tahapan ini harus diwaspadai karena kemungkinan adanya lobi-lobi bukan ke pihak internal, lobi-lobi ke jaksa dan hakim untuk memvonis hukuman yang lebih rendah atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari 4 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tekan Muradi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak adanya adik dan kakak asuh yang coba melindungi Ferdy Sambo. Ia juga berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dan Propam untuk mengkonfirmasi terkait isu tersebut.
Baca Juga: Heboh Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Ini Kata Pengamat...
"Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dedi meminta semua pihak tidak menebar asumsi. Dia menegaskan pihaknya kekinian tengah fokus melengkapi berkas perkara dan memproses pelanggaran etik para anggota.
Baca Juga: Jabatan Ferdy Sambo Dicibir: Nggak Pernah Jadi Kapolda Tiba-tiba Bintang Dua!
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan)," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty