Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahrain Beri Izin pada EazyPay untuk Sediakan Pembayaran Kripto dengan Binance

Bahrain Beri Izin pada EazyPay untuk Sediakan Pembayaran Kripto dengan Binance Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Sentral Bahrain kini memberikan izin kepada platform pembayaran online EazyPay untuk meluncurkan pembayaran kripto di Bahrain. Diketahui, EazyPay telah bermitra dengan Binance Pay untuk memungkinkan pembayaran kripto dapat dilakukan di negara tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (23/9/2022), CEO & Founder EazyPay Nayef Tawfiq Al Alawi memberikan pengumuman pada Rabu bahwa EazyPay mendapatkan izin dari Bank Sentral Bahrain dan bermitra dengan Binance Pay untuk meluncurkan pembayaran kripto dengan opsi pembayaran akan tersedia di lebih dari 5.000 gateway atau terminal point-of-sale (PoS) dan gateway pembayaran online di seluruh Bahrain.

Baca Juga: Otoritas Keuangan Rusia Menyetujui Kripto untuk Pembayaran Lintas Batas

Pedagang dan perusahaan lokal besar seperti Lulu Hypermarket, Sharaf DG, Al Zain Jewelry, dan Jasmi's akan dapat menerima pembayaran dari lebih dari 70 cryptocurrency dengan memindai kode QR dari PoS Eazy menggunakan aplikasi Binance.

Sebagai informasi tambahan, Al Alawi menegaskan bahwa Eazy Financial Service telah dilisensikan dan diatur oleh Bank Sentral Bahrain sebagai PoS kelima dan pengakuisisi gateway pembayaran online serta penyedia layanan pembayaran.

Sejak beberapa tahun terakhir ini, Bahrain memang diketahui telah aktif dalam mengadopsi cryptocurrency. Bahkan pada 2019, Bank Sentral Bahrain telah mengeluarkan kerangka kerja untuk berbagai aktivitas terkait kripto dengan secara resmi menetapkan aturan untuk lisensi, tata kelola, manajemen risiko, standar Anti-Pencucian Uang, pelaporan, keamanan, dan aturan lainnya untuk layanan aset kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: