Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekelompok Rakyat Maluku Tuntut Hak PI 10 Persen WK Migas Seram Non Bula dari Citic

Sekelompok Rakyat Maluku Tuntut Hak PI 10 Persen WK Migas Seram Non Bula dari Citic Kredit Foto: Pemuda Maluku Bersatu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemuda Maluku Bersatu (PMB) menggeruduk kantor Citic Seram Energy Limited lantaran perusahaan multinasional tersebut dirasa tidak memiliki itikad baik untuk mengalihkan Participating Interest (PI) 10 persen kepada rakyat Maluku dari eksploitasi WK Seram Non Bula yang berada di Pulau Seram, Maluku.

Koordinator aksi Arya Faragih mengatakan PI 10 persen tersebut sudah menjadi hak rakyat Maluku berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengalihan PI 10 persen. 

"Kekayaan alam Maluku dieksploitasi habis-habisan, tapi apa yang sudah seharusnya menjadi hak rakyat Maluku diabaikan oleh Citic sebagai kontraktor. Ini jelas melukai rasa keadilan bagi rakyat Maluku," ujar Arya Dalam orasinya, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Perpres EBT Terbit, Pelaksanaannya Harus Dilakukan secara Konsisten

Lebih lanjut, Arya mensinyalir terdapat beberapa oknum yang berupaya menghalang-halangi proses pengalihan PI 10 persen.

Oleh karena itu, ia meminta agar SKK Migas bertindak tegas terhadap Citic apabila perusahaan itu tidak tunduk atas ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Kami mendapati ada oknum berinisial R dan S yang berupaya menghalangi pengalihan PI 10%, ini melecehkan hak rakyat Maluku dan peraturan yang ada. Kami meminta SKK Migas bertindak tegas atau hentikan saja eksploitasi migas Maluku jika rakyat Maluku tidak menerima manfaat apapun, akan kami tutup semua sumur Citic," ujarnya. 

Lebih lanjut, Arya menilai terdapat indikasi akan adanya penjualan gas secara ilegal yang bersumber dari WK Seram Non Bula yang dilakukan oleh oknum berinisial R dengan memanfaatkan jalur keluarga pada sebuah asosiasi.

"Sangat menyakitkan bagi kami, kami hanya akan menjadi penonton penjualan gas ilegal dari hasil bumi kami dan hak kami tidak ditunaikan oleh Citic. Kami mohon SKK Migas betul-betul memperhatikan rakyat Maluku dan menindak oknum dan corporat yang berbuat jahat," ungkapnya.

Seperti yang telah diketahui, pengembangan lapangan Seram Non Bula telah ditemukan sejak 1895 oleh Royal Dutch Shell. Kemudian pada 2006, Citic Seram Energy Limited mengambil alih 51 persen Interest KUFPEC (Ind) Ltd.

Pada 31 Mei 2018, dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Bagi Hasil (KBH) WK Seram Non Bula di mana perpanjangan kontrak tersebut berlaku 20 tahun dimulai sejak 1 November 2019 sampai 31 Oktober 2039 dengan skema Gross Split.

Adapun kewajiban pengalihan PI 10 persen sendiri, untuk Maluku sebagai daerah penghasil migas dari WK Seram Non Bula, turut tercantum dalam KBH WK Seram Non Bula tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: