Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loyalis Anies Baswedan yang Sebar Tabloid di Masjid Dilaporkan ke Bawaslu

Loyalis Anies Baswedan yang Sebar Tabloid di Masjid Dilaporkan ke Bawaslu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelumnya, publik sempat digegerkan dengan sebuah tabloid dengan halaman depannya menampilkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Dengan komposisi 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.

Belum diketahui pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBA newspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid itu, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.

Baca Juga: Jika Demi Lawan Ganjar Pranowo, Surya Paloh Usung Anies Baswedan: Sikap NasDem Akankah Konsisten?

Akibatnya, Kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang. Laporan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Bakti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Punya Pesan Penting Buat Penerusnya

"Kami telah mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Mico menyebut, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu itu. 

Baca Juga: Gelar Jakarta Innovation Days, Anies Baswedan: Ini Bermanfaat Bagi Pembangunan Kota

Menurut dia, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai.

Karena itu, Mico berharap Bawaslu segera memproses laporan dari pihaknya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: