Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bakal Evaluasi Kondisi Kesehatannya, Putri Candrawathi Harap Siap-siap!

Polisi Bakal Evaluasi Kondisi Kesehatannya, Putri Candrawathi Harap Siap-siap! Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri masih mengevaluasi kondisi kesehatan fisik maupun psikologis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Polri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Apabila minggu ini telah dinyatakan P-21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk persiapan persidangan lebih lanjut," ujar dia.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan pada hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu akan disampaikan kepada penyidik. Pemeriksaan kesehatan nantinya akan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri.

Polri turut mempersilakan pihak Putri untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri

"Dari Bidokkes Polri (telah melakukan pemeriksaan, red), tetapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tandas Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: