Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Energi Terbarukan Harus Diiringi Pengadaan Skala Besar oleh PLN

Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Energi Terbarukan Harus Diiringi Pengadaan Skala Besar oleh PLN Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dimaksudkan untuk mendorong permintaan terhadap energi terbarukan (ET) melalui tiga ketentuan utama. 

Fabby menyebut tiga ketentuan tersebut adalah pelarangan PLTU baru dan pensiun dini PLTU, tarif energi terbarukan yang mendorong pengembangan ET berdaya saing, dan pemberian insentif untuk meningkatkan keekonomian. 

Baca Juga: Perpres EBT Terbit, Pelaksanaannya Harus Dilakukan secara Konsisten

Menurutnya, jika ketentuan Perpres ini dilaksanakan dengan pengadaan (procurement) skala besar dan berkala oleh PLN, diharapkan minat investor berinvestasi di pembangkit ET akan meningkat. 

"Dalam 2-3 tahun energi terbarukan bisa tumbuh cepat, apalagi kalau dibarengi dengan penghentian operasi PLTU tua lebih awal sebelum 2030," ujar Fabby saat dikonfirmasi WartaEkonomi, Rabu (28/9/2022). 

Baca Juga: Top! Perusahaan Milik Luhut Berani Investasi US$500 Juta Buat Bisnis Energi Terbarukan dan Kendaraan Listrik!

Fabby mengatakan, terdapat potensi 5 Giga Watt PLTU tua yang tidak efisien yang bisa diakhiri operasinya, dan tambahan PLTU yang bisa disubstitusi dengan pembangkit ET dengan mengimplementasikan Perpres tersebut. 

Lanjutnya, jika melihat RUPTL PLN 2021-2030, direncanakan pembangunan ET sampai 2025 sebesar 10,9 GW. Untuk mencapai target 23 persen bauran ET sesuai RUEN, masih perlu tambahan 3-4 GW lagi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: