Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebenarnya Bisa Tolak Bela Kasus Putri Candrawathi
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Mala.
Keputusan Febri dan Mala ini langsung jadi omongan. Banyak yang menyayangkan dan menyerang sikap keduanya mau membela pembunuh baik di dunia nyata maupun dunia maya.
@arsul_sani mengatakan, memelihara apa yang tadinya diyakini sebagai idealisme memang tidak mudah, bahkan bagi mereka di dunia profesi bebas seperti advokat, apalagi bagi yang ada di dunia politik.
“Kesulitan memelihara idealisme bahkan sering bertambah ketika berhadapan dengan kebutuhan materi besar,” ujarnya.
@erasmus70 mengatakan, sebenarnya advokat bisa menolak membela kasus.
Baca Juga: Status Sambo cs Sebentar Lagi Naik jadi Terdakwa, IPW Bereaksi ke Kapolri
“Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, (pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia),” cuitnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: