Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Riau Musnahkan 243 Kg sabu dan 405.527 Butir Ekstasi Dengan Cairan Pembersih

Polda Riau Musnahkan 243 Kg sabu dan 405.527 Butir Ekstasi Dengan Cairan Pembersih Kredit Foto: Pemprov Riau
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun memimpin proses pemusnahan narkotika sabu 243 Kg dan 405,527 butir ekstasi, di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/9/2022)

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan pada bulan Agustus dan September 2022 ini, seluruhnya dimusnahkan dengan dicampur dengan cairan pembersih kedalam ember.

Sebelum narkoba dan cairan dicampur, petugas labfor terlebih dahulu menguji sampel sabu untuk memastikan keaslian narkoba yang diamankan.Dalam acara pemusnahan ini turut dihadirkan seluruh pelaku yang menggunakan pakaian tahanan warna oranye.

"Yang kita musnahkan sabu 243 Kg dan 405,527 butir ekstasi yang diamankan dari 8 kasus yang dilakukan sebanyak 27 orang tersangka," kata Wakapolda Riau Brigjen Taban Bangun.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, rincian barang yang diamankan pertama 99,45 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi, hasil pengungkapan Subdit III Ditresnarkoba.

"Para pelaku yang ditahan masing-masing BP (28), TO (29), FL (22) dan RS (22), BA (28), YU (30), JA (28), MF (25), lalu RD (36) dan RS (30), yang diamankan di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani," jelasnya.

Selanjutnya, 91,86 kg sabu dan 304,491 butir ekstasi, yang diamankan Polres Dumai, pada tanggal 14 September. Pada kasus ini dua orang diamankan yakni JU (45) dan RW (28) di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

Kasus selanjutnya, diungkap Subdit I Ditresnarkoba menangkap SS (22), RA (41) dan MK (27) dengan barang bukti 39,58 kg sabu, pada tanggal 26 Agustus kemarin, diperairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Bengkalis.

Selanjutnya, di tanggal 12 September kemarin sebanyak 10,75 kg sabu yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba dari tangan RB (33), WM (35), RP (26), RA (26). Mereka diamankan di kamar No 535  New Hollywood hotel, Jalan Kuantan Raya.

Pengungkapan selanjutnya 1.036,5 butir ekstasi, yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba pada tanggal 21 Agustus lalu.  Jumlah pelaku yang diamankan di Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai, yakni HU (46), EH (26) dan CS (36).

Pada tanggal 18 Agustus lalu, diamankan 693,85 gram sabu oleh Subdit II Ditresnarkoba dari tangan SR (25) asal Batam, Kepri di Hotel Favr Kmr 628, Jalan Pinang Kel Wonorejo Marpoyan Damai.

Di tanggal ini juga tim Subdit II Ditreknarkoba kembali mengamankan barang bukti 113,01 gram sabu, dengan tiga tersangka yakni SA (31), SU (44) dan MA (37) di Diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gang Rukun Sidomulyo Barat Tampan.

Kemudian, di hari yang sama diamankan 784,48 gram sabu, oleh tim Subdit III Ditresnarkoba pada tanggal 18 Agustus, dengan tersangka BP (21) di Jalan Thamrin Sukamaju Sail.

"Seluruh tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Tabana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: