Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dalam status status P21 atau lengkap.
Tak hanya kasus kriminal, kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan juga akan digabung untuk mempersingkat persidangan.
Setelah tiga bulan berlalu, akhirnya kasus ini menemui titik terang, warganet pun mengucap syukur.
Contohnya, akun @Res1Tulungagung mengutip pernyataan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD yang mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung tapi tetap teliti dan profesional.
Mahfud MD yang mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung
“Pak @mohmahfudmd: Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir. #P21SamboCS bukti komitmen Polri,” ujar @Res1Tulungagung.
Akun @RangkasbitungN1 bersyukur kasus Sambo sudah masuk P21. Kata dia, sudah seharusnya publik memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bersikap tegas.
“Berkas perkara FS dan lainnya telah rampung atau P21. Selanjutnya, Polri akan menyerahkan FS dan para tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melaksanakan proses persidangan,” tutur @ResNgawi.
“Komitmen Polri mampu menjawab keraguan banyak pihak,” timpal @ ReserseResngawi. “Mudah-mudahan nggak antiklimaks,” sambung @arifsugiri.
Akun @IMAMSP72 mengatakan, P21 kasus Sambo cs membuktikan komitmen dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri serius menangani pembunuhan Brigadir J. Dia berharap, kinerja Polri akan semakin baik kedepannya.
“#P21SamboCS bukti komitmen Polri dengan siap menyerahkan para tersangka kasus Sambo ke Kejagung,” ujar @ Suaebahhhhh.
“Alhamdulillah. Bukti komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus Brigadir J secara transparan dan akuntabel,” kata @ Mahiya2116.
Akun @Pr1nceOfWolves menyebut P21 kasus Sambo cs seperti pepatah sekali mendayung dua pulau terlewati. Kata dia, tim khusus dan tim Itsus bekerja terkoordinasi dan terkonsolidasi tuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty