Cegah Pelanggaran Netralitas, ASN Dilarang Mendukung Peserta Pemilu Dalam Media Sosial
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan presiden 2024 mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di acara di Tangerang, kemarin.
"ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," tegas Bagja menjawab pertanyaan dari pemandu acara.
Dikatakan Bagja, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan sosial.
"Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu 2024 Tetap Ada
Sekadar informasi, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021 lalu, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar