Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM Dorong UMKM Bermitra dengan Usaha Besar agar Tergabung dalam Rantai Pasok Industri

MenKopUKM Dorong UMKM Bermitra dengan Usaha Besar agar Tergabung dalam Rantai Pasok Industri Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendorong pelaku UMKM bermitra dengan usaha besar agar tergabung dan bisa masuk dalam rantai produksi global (global value chain/GVC) untuk meningkatkan peluang UMKM naik kelas.

Menurutnya, saat ini partisipasi UMKM dalam global value chain baru 4,1% dari jumlah unit usaha. Sementara, dari keseluruhan perusahaan besar, sebanyak 25,6 persen di antaranya telah berpartisipasi dalam GVC.

"Hal ini sangat timpang karena mayoritas UMKM adalah pelaku usaha mikro," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Menkop-UKM: Industri Furnitur Nasional Harus Kuat di Pasar Domestik dan Kuasai Pasar Global

Dijelaskan Teten, dibandingkan dengan negara-negara lain, Global Value Chain UMKM Indonesia masih tertinggal. Di sejumlah negara tetangga, persentasenya sudah lebih besar di antaranya di Malaysia sudah mencapai 46,2%, Thailand 29,6%, Vietnam 20,1%, dan Filipina 21,4%.

Tantangan lain, kata MenKopUKM, masih rendahnya kemitraan strategis, tingginya biaya logistik inbound dan outbound, rendahnya daya saing, serta rendahnya pemenuhan sertifikasi internasional para pelaku usaha di Tanah Air.

"Kemitraan yang kita harapkan adalah hubungan saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan," ujarnya.

Di dalamnya mencakup adanya alih keterampilan dan teknologi, hingga pendampingan produk UMKM.

Baca Juga: Sebelum Merambah Pasar Global, UKM Harus Kuasai Pangsa Pasar Dalam Negeri

"Kemitraan saat ini sifatnya masih pembinaan, belum terintegrasi dalam rantai pasok industri. Bukan konsep Bapak Asuh lagi. Yang kita harapkan, UMKM masuk rantai pasok industri seperti di Jepang, Korsel, dan China," kata Teten.

Selain itu, usaha besar juga wajib mendahulukan usaha mikro dan kecil, dalam waralaba, penyediaan lokasi, dan dalam distribusi memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: