Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Wajib Tolak Rencana Pemprov Jatim Buang Limbah B3 di Selat Bali, Bahaya Ini Terungkap

KKP Wajib Tolak Rencana Pemprov Jatim Buang Limbah B3 di Selat Bali, Bahaya Ini Terungkap Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara

Adapun, ketujuh OPD yang wajib hadir kata Oki adalah Bappeda, Dinas PUPRL, DKP, Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Tahapan konsultasi materi terknis ini akan diuji oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Konsultasi materi teknis ini sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu yang sebelumnya didahului konsultasi publik," sambung Oki.

Baca Juga: Walau Tolak Minyak Sawit, Kawasan Negara Ini Ternyata Impor Limbah Cair Sawit!

Adapun, konsultasi materi teknis tersebut, sebut dia, yakni berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut, serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.  

"Jika tahapan ini lolos selanjutnya akan masuk dalam ranah pembuatan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) yang akan berlaku dua puluh tahun," ungkapnya. 

Baca Juga: Komitmen Lakukan Transformasi Kawasan Industri, Holding Danareksa Selenggarakan FGD Terkait Pengelolaan Limbah

Perlu diketahui, bahwa  dalam Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan secara lebih rinci bahwa materi teknis tata ruang perairan pesisir akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Dengan persyaratan harus mendapatkan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal ini secara langsung menginstruksikan Pemerintah Provinsi harus segera membuat materi teknis tata ruang perairan pesisir yang akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi. Penjelasan lebih rinci mengenai teknis dan substantif mengenai proses integrasi yang sudah dijelaskan dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Panataan Ruang Laut. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai proses, substansi dan ketentuan lainnya dalam menjabarkan tata ruang laut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: