Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Diduga karena Polisi Tembak Gas Air Mata, Pengamat: Investigasi Harus Dilakukan oleh Pusat!

Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Diduga karena Polisi Tembak Gas Air Mata, Pengamat: Investigasi Harus Dilakukan oleh Pusat! Kredit Foto: Antara/Naufal Ammar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tragedi berdarah di stadion Kanjuruhan Malang meninggalkan duka mendalam bukan hanya pada masyarakat Indonesia, tapi seluruh pecinta sepak bola seluruh dunia.

Tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut sudah menjadi sorotan luar negeri. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan, namun langkah yang diambil juga jadi sorotan.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut langkah yang diambil sejauh ini hanya sebatas berkunjung ke berbagai tempat seperti stadion kanjuruhan, rumah sakit di malang, sampai kunjungan ke keluarga korban.

Achmad menilai penanganan yang dilakukan saat ini melupakan aspek penting yakni penelusuran penyebab kematian korban yang sampai ratusan, dalam hal ini ia menyebut melalui autopsi.

“Daripada sekadar berkunjung sebaiknya para pejabat tersebut menyiapkan tenda darurat untuk penanganan korban secara terintegrasi dan komprehensif. Mereka dapat mendatangkan para tenaga medis terbaik dan para ahli otopsi terbaik dimana semua korban baik yang sudah meninggal maupun yang luka-luka di periksa secara seksama untuk diketahui penyebabnya,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Senin (3/10/22).

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Simpang-siur, Kapolri Sebut Data Sesungguhnya

Lanjut Ahmad, Hasil otopsi tersebut akan berguna sebagai investigasi hukum pidana.

“Pidana yang mungkin dikenakan diantaranya yaitu pidana unsur kesengajaan dan atau kelalaian baik penyelenggara BRI Liga 1, organisasi pendukung klub bola, sistem penanganan keamanan, kealfaan infrastrukrur olahraga maupun tindak pelanggaran SOP pengamanan,” tambahnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa dugaan-dugaan pidana tersebut harus diinvestigasi oleh pihak yang bisa dijamin tak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: