Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Kalah ke-16 Kalinya, Sekjend Demokrat: Soliditas dan Loyalitas Kader Terbukti!

Kubu Moeldoko Kalah ke-16 Kalinya, Sekjend Demokrat: Soliditas dan Loyalitas Kader Terbukti! Kredit Foto: Partai Demokrat

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Firli Bahuri Mohon Siap-siap Kalau Mau Senggol Anies Baswedan Meski Minim Bukti, Analisis Rocky Gerung Tajam: Anies 'Dijamin' Dua Tokoh!

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: