Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko PMK Tinjau Langsung Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jaksel yang Telan Korban Meninggal 3 Siswa

Menko PMK Tinjau Langsung Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jaksel yang Telan Korban Meninggal 3 Siswa Kredit Foto: Kemenko PMK

Muhadjir mengatakan akan mengoordinasikan pihak Kemenag dan Pemda DKI untuk perbaikan sekolah. Termasuk juga mengusahakan untuk membuka lahan sebelah sekolah yang merupakan milik Pemda DKI.

"Saya akan koordinasikan dengan Pak Dirjen, bersama Pemda DKI, yang ada tanahnya Pemda DKI di sebelah ini mungkin bisa kita nego untuk bisa kita gunakan lebih. Agar lahan ini yang sempit bisa diperluas. Kemudian bangunan ini juga sudah cukup tua, sejak 1997. Sudah waktunya untuk dibenahi secara lebih menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Siswa MTs N 19 Pondok Labu Tewas Tertimpa Tembok Pembatas, Ini Analisis BPBD

Sebagai informasi, insiden robohnya tembok di MTsN 19 Pondok Labu pada Kamis (6/10/2022) disebabkan oleh hujan deras dan luapan air yang membanjiri kawasan sekolah. Di saat itu, terdapat murid-murid yang bermain di sekitar tembok, yang tanpa disangka tembok roboh karena terjangan luapan air dan menimpa murid-murid.

Sebanyak 3 orang murid meninggal dunia, atas nama Dicka Safa Ghifar (13); Muh. Adnan Efendi (13); dan Dendis Al Latif (13). Sementara, tiga orang korban luka-luka yakni Adisya Daffa Allutfi, Nabila Ika Fatimah, dan Nirjirah Desnauli. Ketiganya saat ini tengah dalam penanganan di RS Prikasih yang ditanggung oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Bagian Janji Politik Anies, Sindiran Jhon Sitorus Menohok: Ini Kumpulan Air yang Ikuti Perintah Gubernur

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp5 Juta untuk korban luka dan paket sembako senilai Rp300 ribu untuk korban meninggal dunia dan luka-luka. Kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (DSKK) memberikan santunan Rp10 juta kepada korban meninggal dunia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: