Kementrian ESDM Sebut Perpres EBT Akan Dorong Terciptanya Iklim Investasi
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan mendorong terciptanya iklim investasi untuk membangun EBT.
Selain itu, Perpres 112/2022 juga akan menjadi landasan aturan dalam transisi energi, termasuk penetapan harga jual listrik EBT.
"Kita punya kebijakan harga yang jelas yang diatur langsung presiden. Yang selama ini ada di Menteri ESDM. Kita harap investasi hijau dari pembangkit dan ikutannya, industri pendukung EBT akan tumbuh, dan di sisi green industry akan tumbuh," ujar Dadan dalam konfrensi pers virtual, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Perpres EBT Tegaskan Tidak Akan Ada Pembangunan PLTU Batu Bara Baru
Dadan mengatakan, setidaknya akan ada tiga jenis investasi yang akan berkembang. Mulai dari investasi pengembangan pembangkit, industri pendukung, dan investasi pada sektor industri hijau.
Di sisi investasi pembangkit EBT, setidaknya akan berjalan minimal 8-9 tahun ke depan. Kemudian, ini akan berimbas pada industri pendukungnya dan disebut akan berkontribusi lebih baik terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kita harap dengan semakin lengkap regulasi, ada industri pendukung dan tingkatkan TKDN dengan tetap menjaga daya saing. Ini salah satu tujuan dari perpres," ujarnya.
Kemudian, dengan semakin tersedia listrik hijau, akan mendorong investasi green industry yang sekarang akan atau harus memanfaatkan energi-energi yang baru dan terbarukan atau energi bersih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti