Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP: Seluruh Proyek Strategis Nasional Harus Rampung Sesuai Target

KSP: Seluruh Proyek Strategis Nasional Harus Rampung Sesuai Target Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Albertien Enang Pirade, menegaskan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan pelaku usaha harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) terkait evaluasi PSN, pada 6 September 2022. Presiden memberi arahan, agar keseluruhan PSN bisa selesai secara fisik sebelum 2024.

Baca Juga: KSP Percepat Pengadaan Lahan Jalan Pantai Selatan

"Waktu yang tersisa dalam proses penyelesaian PSN hanya dua puluh dua bulan. KSP menilai perlu ada pengawalan program agar PSN berjalan lancar," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Albertien menekankan pentingnya pelaksana untuk segera menentukan alur waktu percepatan agar seluruh PSN bisa rampung sesuai target. Ia juga memastikan, Kantor Staf Presiden akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawal percepatan penyelesaian PSN.

"KSP akan bekerja sama erat dengan KPPIP, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, KLHK, KKP, dan Pemerintah Daerah untuk mengawalnya," ujarnya.

Baca Juga: Rekind Digandeng Pemerintah Kembangkan PSN Bahan Bakar Nabati

Albertien mengungkapkan, Kantor Staf Presiden mendapati masih ada sejumlah kendala dalam penyelesaian PSN. Ia menyebut, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, pengadaan lahan, overlap dengan kawasan hutan, dan adanya PSN yang masuk ke dalam kawasan konservasi.

Selain itu, lanjut dia, juga ditemukan hambatan dalam membangun pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), hingga masih belum tuntasnya masalah perizinan.

"Pemerintah pusat dan daerah masih harus menyelesaikan RDTR yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan OSS-RBA. Kami (Kantor Staf Presiden) akan mengurai permasalahan dengan melakukan koordinasi dengan K/L dan Pemda terkait agar segera dicarikan solusinya," jelas Albertien.

Pada kesempatan itu, Albertien juga meminta agar perusahaan selaku pemrakarsa proyek perlu melaporkan perkembangan secara rutin sehingga jika ditemukan kendala, bisa segera dilakukan percepatan dengan Kementerian/Lembaga atau stakeholder terkait.

Baca Juga: Jokowi Minta Proyek Ibu Kota Baru jadi Proyek Strategis Nasional

"Percepatan penyelesaian PSN ini sangat membutuhkan kolaborasi kuat dari berbagai pihak," tegasnya.

Sebelumnya Kantor Staf Presiden bersama Kementerian/Lembaga melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan penanaman modal, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 3 hingga 4 Oktober 2022.

Rakor untuk melihat perkembangan PSN dengan skema pembiayaan swasta.Ada 15 proyek yang dibahas, di antaranya Proyek Kawasan Industri Pulau Obi, Proyek Kawasan Industri Kuala Tanjung, Proyek Kawasan Industri Landak, Proyek Kawasan Industri Tanggamus, Proyek Kawasan Industri Jorong, Proyek Kawasan Industri Indonesia Konawe, Proyek Pariwisata Seribu Pulau di Kepulauan Seribu, dan Proyek Infrastruktur Kereta Api logistik di Kalimantan Timur.

Baca Juga: KSP Fokus Akan Instruksi Jokowi, Bereskan Isu Pengadaan Lahan Cuma Butuh Dua Bulan!

Sebagai informasi, PSN merupakan kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah untuk peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah. Sebagai payung hukumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sesuai Peraturan Menko Perekonomian No. 9/2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program. Sebelumnya, dalam Permenko Perekonomian No. 7/2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: