Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas

DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas Kredit Foto: China Daily via Reuters

Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya, negara diduga dirugikan hingga belasan triliun rupiah. 

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Hadi Tjahjanto Mampu Sikat Mafia Tanah

Keenam perusahaan tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dua orang dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas. 

Ketua KAMI, Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka.

"Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini," tegasnya. 

Baca Juga: Lewat Tol Laut, Kemendag Kembali Lakukan Distribusikan Minyak Goreng untuk Indonesia Timur

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

"Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: