OJK Minta Industri Asuransi Bersiap Hadapi Risiko Akibat Lonjakan Klaim Asuransi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa industri asuransi perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi risiko yang muncul dari lonjakan klaim asuransi kredit. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran klaim asuransi kredit melonjak signifikan hingga 88,6% dari Rp2,48 triliun pada semester I 2021 menjadi Rp4,67 triliun pada semester I 2022.
Ketua Pelaksana Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa industri asuransi harus sepenuhnya siap dalam menghadapi dinamika pasar asuransi yang akan datang. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 telah memberi efek scarring sehingga mengakibatkan eksposur risiko kredit menjadi lebih tinggi. Menurutnya, efek inflasi dan perlambatan ekonomi akan berdampak negatif terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali kredit yang dimiliki.
"Pertumbuhan pendapatan premi yang pesat dari lini bisnis asuransi kredit selama dua tahun terakhir telah menempatkan sejumlah besar kewajiban masa depan pada pembukuan asuransi umum," pungkas Ogi dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih