Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat saat ini terdapat 1.579 jumlah penilai aset di Indonesia. Total tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari penilai aset yang berasal di DJKN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Penilai Publik (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia/MAPPI).
Adapun, total 1.579 jumlah penilai aset tersebut masing-masing di antaranya, 276 penilai aset dari DJKN, 521 dari DJP, 26 dari Pemda, dan 782 dari Penilai Publik MAPPI.
Baca Juga: Kemenkeu: RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan
Direktur Penilaian DJKN Kemenkeu, Arik Haryono, menjelaskan penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi, kemampuan, dan pengalaman dalam melakukan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Opini nilai yang dihasilkan oleh penilai kemudian menjadi dasar acuan dalam berbagai transaksi.
"Praktik profesi di Indonesia saat ini yang melayani jasa penilaian kepada masyarakat umum, dilaksanakan oleh penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu terdapat penilai di lingkungan pemerintahan yaitu penilai pajak di DJP yang melaksanakan penilaian untuk kepentingan perpajakan, penilai pemerintah di DJKN yang melaksanakan penilaian untuk pengelolaan kekayaan negara, serta kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah," kata Arik dalam konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Diskusi Indonesia Economic Outlook 2023 Forum Dihadiri Kemenkeu, Ini yang Dibahas
Penilai berperan strategis dalam proses pengelolaan aset secara optimal dengan penyediaan opini nilai yang selanjutnya menjadi acuan dalam kegiatan transaksi jual beli aset. Penilai juga mendukung penyajian neraca dalam nilai wajar sehingga mendukung tata kelola yang baik bagi institusi pemerintah maupun privat serta dapat mengoptimalkan potensi sumber pendanaan melalui pembiayaan.
Penilai juga dapat berperan dalam mendukung optimalisasi aset idle ataupun aset strategis sehingga memberikan manfaat dan dampak secara maksimal kepada masyarakat misalnya melalui penyediaan infrastruktur dengan mekanisme kerja sama maupun sewa antara pemerintah dengan sektor privat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas